KELAS: XII
Tujuan kurikulum mencakup empat
kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3)
pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses
pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual yaitu,
“Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan
Kompetensi Sikap Sosial yaitu, “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung
jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif,
dan pro-aktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta menempatkan
diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”. Kedua kompetensi tersebut
dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu
keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik
mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi
sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan
sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih
lanjut.
Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi
Keterampilan dirumuskan sebagai berikut ini.
Dikutip dari Permendikbud_Tahun2016_Nomor024_Lampiran_16-MATEMATIKA
SMAMASMKMAK
0 komentar:
Post a Comment