Monday, July 13, 2020

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2018

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbud Nomor 37 tahun 2018 ini berisi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 tahun 2016 tentang kompetensi inti dan kompetensi dasar pelajaran pada kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Dasar pertimbangan dikeluarkannya peraturan ini adalah bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital, perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Hal tersebut dikarenakan pada Permendikbud No. 24 tahun 2016 belum mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar. Sedangkan untuk isi muatan KI dan KD pada masing-masing mata pelajaran pada Permendikbud Nomor 37 tahun 2018 tidak banyak mengalami perubahan.


Berikut tautan KI dan KD masing-masing mata pelajaran dapat Anda unduh, dengan klik :

permendikbud-no.-37-tahun-2018_61.-ki-kd-sd-smp-sma-lengkap


Sebagai Informasi Untuk Mata Pelajaran Matematika :
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR MATEMATIKA SD/MI Hal 92 - 103
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR MATEMATIKA SMP/MTs Hal 104 - 109
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR MATEMATIKA SMA/MA/SMK/MAK Hal 110 - 115
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR MATEMATIKA SMA/MA (PEMINATAN) Hal 116 - 120

0 komentar:

Post a Comment